I. PENGERTIAN DAN BATASAN
Pembukaan lahan atau landclearing adalah pembukaan
lahan untuk keperluan lainnya seperti perkebunan, transmigrasi, pertanian dan
lain sebagainya. Pembukaan lahan merupakan komponen biaya inventasi disamping
pembibitan yang telah dibicarakan. Tahapan-tahapan pekerjaan sudah tertentu
sehingga jadwal kerja harus harus dilaksanakanb secara konsekwen. Keterlambatan
suatu pekerjaan diselesaikan akan berlarut pada pekerjaan lain sehingga akan
menambah biaya. Tantangan yang dihadapi cukup banyak misalnya alam (gangguan cuaca,
hewan liar, dan lain-lain), biaya yang harus berkesinambungan, sumber daya
manusia yang harus tersedia serta alat-alat beserta suku cadangnya. Tahapan-
tahapan pekerjaan ini adalah :
- Perencanaan luas kebun dan jadwal pembangunannya.
- Rintisan dan rencana pemborong pekerjaan.
- Sistim pembukaan lahan yang dipakai.
- Persiapan penanaman, parit, drainase, pengawetan tanah, penanaman
kacangan.
- Penanaman.
Perencanaan kebun dan jadwal
pembangunan.
Dari studi kelayakan harus sudah jelas perencanaan luas
kebun yang akan dibangun serta tata ruangnya. Disini harus ada tergambar
misalnya :
- Lokasi pemukiman untuk satuan luas tertentu misalnya 800 ha untuk 1
afdeling. Lokasi ini harus dekat dengan sumber air minum dan letaknya
terpusat dari areal.
- Batas areal dari kebun maupun riap afdeling.
- Jaringan jalan terutama untuk jalan penghubung (masuk dan keluar
lokasi) atau jalan utama, jalan produksi, dan lain-lain.
- Lokasi pembibitan.
- Lokasi pabrik dan kantor pusat kebun.
Luas satu kebun biasanya disesuaikan dengan kapasitas
akhir pabrik yang akan dibangun. Satu unit pabrik yng berkapasitas 30 - 45 ton
tandan TBS / jam akan dapat disuplai oleh tanaman yang luasnya 6.000 HA dan
yang berkapasitas 60 ton tandan / jam membutuhkan areal seluas 11.000 – 12.000
HA. Satu kebun dibagi dalam beberapa afdeling atau bagian yang luasnya 600 –
800 ha tergantung kondisi areal dan tiap afdeling akan terdiri dari blok tanam
yang luasnya 16 ha, 25 ha, atau 30 ha tergantung kondisi areal.
Blok ini sangat penting sebagai satuan luas administrasi dan semua pekerjaan akan diperhitungkan dalam blok demi blok. Untukareal rata atau berombak tentu akan mudah membagi blok tersebut tetapi untuk kondisi bergelombang atau berbukukit akan memiliki blok yag lebih kecil dan tidak jarang sebagai batas blok dipakai batas alam seperti sungai, jalan dan lain –lain.
Blok ini sangat penting sebagai satuan luas administrasi dan semua pekerjaan akan diperhitungkan dalam blok demi blok. Untukareal rata atau berombak tentu akan mudah membagi blok tersebut tetapi untuk kondisi bergelombang atau berbukukit akan memiliki blok yag lebih kecil dan tidak jarang sebagai batas blok dipakai batas alam seperti sungai, jalan dan lain –lain.
Jadwal atau perencanaan juga harus sudah dibuat karena
banyak pekerjaan atau hal-hal tertentu yang harus dilaksanakan atau dipesan
beberapa bulan sebelumnya. Pemesanan kecambah (bibit) harus dilakukan 3 – 6
bulan sebelum pembibitan dimulai, dan pembibitan harus sudah dimulai 1 tahun
sebelum penanaman dilapangan.
Demikian pula dengan pemesanan alat-alat berat, intansi penyiraman, pencarian tenaga kerja, penyelesaaian ganti rugi, menghubungi calon pemborong dan lain-lain. Jadwal pembibitan dibuat tersendiri dan jadwal pembukaan lahan dan penanaman tersediri pula.Mengingat sebagian pekerjaan akan menghadapi tantangan alam maka pekerjaan tersebut harus pula disesuaikan dengan keadaan yang bakal terjadi. Jadwal kerja ini tergantung pada kondisi setempat dan hendaknya disesuaikan dengan keadaan iklim, sarana tenaga kerja, dan dana yang tersedia.
Demikian pula dengan pemesanan alat-alat berat, intansi penyiraman, pencarian tenaga kerja, penyelesaaian ganti rugi, menghubungi calon pemborong dan lain-lain. Jadwal pembibitan dibuat tersendiri dan jadwal pembukaan lahan dan penanaman tersediri pula.Mengingat sebagian pekerjaan akan menghadapi tantangan alam maka pekerjaan tersebut harus pula disesuaikan dengan keadaan yang bakal terjadi. Jadwal kerja ini tergantung pada kondisi setempat dan hendaknya disesuaikan dengan keadaan iklim, sarana tenaga kerja, dan dana yang tersedia.
II. LAND CLEARING
A. Batasan
A. Batasan
1. Manual
terutama tenaga
manusia, alat-alat sederhana, pemakaian tenaga sangat banyak
2. Mekanis
Menggunakan
alat-alat pertanian seperti traktor, buldozer. Cara ini digunakan pada areal
yang rata (kemiringan 0-8%). Pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat. Satuan
penggunaan alat berat dalam JKT (jam kerja traktor)
3. Chemis
Peracunan pohon
atau penyemprotan dengan bahan kimia tertentu (untuk lalang). Pada daerah curah
hujan tinggi kurang efektif. Dibutuhkan air untuk pelarut herbisida.
Pilihan : tergantung pada
keadaan lapangan, ketersediaan tenaga kerja, dana, alat-alat serta jadwal waktu
penanaman yang ditargetkan. Dalam pelaksanaannya dapat menggunakan cara
kombinasi.
Larangan : Peraturan Pemerintah
No. 28 tahun 1995 tidak membenarkan melakukan pembakaran untuk tujuan pembukaan
lahan
B. Tahap Pekerjaan
1. Membabat / Imas
Sebelum melaksanakan pekerjaan imas, maka pekerjaan
babat pendahuluan dilakukan mendahului pengimasan. Semak belukar dan pohon
kecil yang tumbuh dibawah pohon perlu dibabat. Pekerjaan ini membutuhkan 5
sampai 6 orang / HA.
Pekerjaan Imas ini adalah pemotongan semak dan pohon kecil
yang berdiameter 10 cm di tebas atau di potong dengan parang atau kapak untuk
mempermudah penumbangan pohon besar.
- Memotong anak kayu yang berdiameter < 10 cm
- Menggunakan parang dan kampak
- Pemotongan anak kayu harus putus dan diusahakan serendah mungkin
atau dekat dengan tanah
- Tujuan untuk memudahkan penumbangan pohon dan pelaksanaan perun
mekanis Areal semak belukar tidak perlu diimas, langsung dilakukan perun
mekanis
2. Menumbang
Menumbang adalah kegiatan menebang/ menumbang pohon dengan
gergaji (chain saw) atau kapak, pohon yang berdiameter 10 cm ditebang. Tinggi
penebangan diukur dari tanah tergantung pada diameternya. Ketentuan yang
berlaku biasanya
- Menumbang pohon yang berdiameter > 10 cm secara teratur
- Tinggi penebangan/sisa tunggul dari permukaan tanah :
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam penumbangan :
Diameter
|
Ditebang dari permukaan tanah maks.
|
> 10 – 15 cm
|
15 cm (serapat mungkin dengan tanah)
|
16 – 30 cm
|
25 cm
|
31 – 75 cm
|
50 cm
|
76 – 150 cm
|
100 cm
|
> 150 cm
|
Ditebang pada batas antara akar penguat dengan batang utama
|
- Hasil tumbangan tidak dibenarkan melintang di atas alur air dan
jalan
- Harus dilakukan secara tuntas sehingga tidak ada pohon yang
setengah tumbang maupun pohon yang ditumbuhi oleh tanaman menjalar
- Pohon yang masih tegak tetapi sudah mati tidak perlu ditumbang
sampai pada waktu dilakukan perumpukan (perun mekanis)
- Penumbangan di lahan gambut dilakukan setelah minimum 6 bulan
selesai pembuatan outlet dan main drain serta telah terjadi penurunan
permukaan tanah.
3. Merencek
Kegiatan merencek adalah memotong cabang dan ranting kayu
yang sudah ditumbang dipotong-potong untuk mempermudah perumpukan.
- Memotong batang, cabang dan ranting
- Pedoman panjang potongan kayu
Diameter (cm)
|
Panjang Potongan (m)
|
10 - 30
|
1,5 – 3
|
30 - 75
|
2 – 4
|
> 75
|
4 - 5
|
4. Merumpuk
Kegiatan merumpuk adalah pelaksanaan pengumpulan atau
menata cabang dan ranting yang telah dipotong dikumpulkan dari kayu yang
lebih besar. Perumpukan dibuat memanjang Utara – Selatan agar dapat diterpa
panas matahari dan cepat kering, jarak anar rmpukan dibuat 50 – 100 meter
tergantung kerapatan pohon yang ditumbang dan keadaan areal.
- Mengumpulkan batang dan cabang-cabang yang telah dipotong menjadi barisan yang teratur
- Potongan cabang-cabang disusun di atas potongan batang yang besar
- Jarak antar rumpukan 50 – 100 m
Mekanismenya
- Pancang jalur rumpukan dipasang di jalur rencana rumpukan batang dan berada di gawangan mati
- Tinggi pancang 4 m dan harus dipasang bendera putih supaya mudah dilihat oleh operator alat berat. Setiap jarak ± 50 m diberikan pancang pembantu sehingga terdapat 6 – 8 pancang pembantu dalam jaluran
- Pada jarak 150 m (inti) atau 200 (plasma/KKPA) dibuat tanda tidak boleh dirumpuk karena akan digunakan sebagai jalan kontrol dengan lebar ± 4 m.
- Posisi alat berat berada di gawangan hidup, kegiatan pengumpulan atau perumpukan kayu diatur dalam gawangan mati sejauh ± 2,5 m dari radius pohon sawit dan harus diletakkan rata di permukaan tanah
- Top soil diusahakan seminimal mungkin terkikis oleh pisau buldozer, posisi pisau diatur ± 10 cm di atas permukaan tanah dan/atau pisau dipasang gigi.
Membersihkan sisa-sisa potongan untuk dikumpulkan di
jalur rumpukan secara sistem mekanis, Perun dengan menggunakan buldozer
dan/atau excavator merupakan kegiatan merumpuk kayu hasil imasan dan tumbangan
pada gawangan mati sejajar baris tanaman dengan arah Timur – Barat
6. Perun mekanis
- Perun dengan menggunakan buldozer dan/atau excavator merupakan
kegiatan merumpuk kayu hasil imasan dan tumbangan pada gawangan mati
sejajar baris tanaman dengan arah Timur – Barat
- Jenis alat berat untuk perun mekanis
Jenis Alat
|
Vegetasi
|
Topografi
|
Posisi
|
Kerapatan kayu
|
Buldozer
|
Hutan
sekunder, semak belukar
|
Gelombang,
darat, datar
|
4
: 1
|
Sedang–rendah
|
Buldozer
|
Hutan
primer
|
Datar,
gelombang
|
2
: 1
|
Tinggi–sedang
|
Buldozer dan Excavator
|
Hutan
primer, sekunder, semak belukar
|
Bukit,
gelombang
|
Antar
teras
|
Tinggi–rendah
|
Excavator
|
Hutan
primer, sekunder, semak belukar
|
Rendahan,
gambut
|
2
: 1
|
Tinggi–rendah
|
Pancang jalur rumpukan
- Pancang jalur rumpukan dipasang di jalur rencana rumpukan batang dan berada di gawangan mati
- Tinggi pancang 4 m dan harus dipasang bendera putih supaya mudah dilihat oleh operator alat berat. Setiap jarak ± 50 m diberikan pancang pembantu sehingga terdapat 6 – 8 pancang pembantu dalam jaluran
- Pada jarak 150 m (inti) atau 200 (plasma/KKPA) dibuat tanda tidak boleh dirumpuk karena akan digunakan sebagai jalan kontrol dengan lebar ± 4 m.
Pelaksanaan perun mekanis
- Posisi alat berat berada di gawangan hidup, kegiatan pengumpulan atau perumpukan kayu diatur dalam gawangan mati sejauh ± 2,5 m dari radius pohon sawit dan harus diletakkan rata di permukaan tanah
- Top soil diusahakan seminimal mungkin terkikis oleh pisau buldozer, posisi pisau diatur ± 10 cm di atas permukaan tanah dan/atau pisau dipasang gigi.
7. Cincang
Jalur
Kegiatan
yang dilakukan pada areal datar
- Membebaskan jalur tanam dan titik tanam dari kayu dengan memotong kayu yang masih melintang pada jalur tanam dan disusun di jalur rumpukan
- Membuat jalur rintis tengah untuk jalan kontrol selebar 4 m arah utara selatan harus bebas dari kayu
- Menentukan jumlah rumpukan jalur ditetapkan :
- Pada areal dengan vegetasi padat penentuan ratio rumpukan 1:2
- Pada areal dengan vegetasi sedang sampai ringan ratio rumpukan 1:4
- Lebar rumpukan ± 3 m dengan ketinggian maksimal 2 m
Kegiatan yang dilakukan pada areal berbukit
- Penempatan rumpukan dilakukan mengikuti areal kontur dan kayu-kayu yang melintang pada jalur kontur tanaman harus dipotong dan disusun di jalur rumpukan
- Untuk areal rendahan, penentuan rumpukan diserahkan kepada kebijakan manajemen
C. PERHITUNGAN
WAKTU
Waktu
untuk pembukaan lahan 3.000 – 5.000 ha :
Kegiatan
|
Waktu
|
Survey/mengukur areal
|
± 1 bulan
|
Babat/imas
|
2 – 3 bulan
|
Menumbang
|
2 – 3 bulan
|
Merencek dan merumpuk
|
1 – 2 bulan
|
Membersihkan areal
|
2 – 3 bulan
|
Pemberantasan lalang
|
2 – 3 bulan
|
Jalan + saluran air
|
2 – 3 bulan
|
Penanaman kacangan
|
1 – 2 bulan
|
Memancang
|
± 2 bulan
|
Teras, benteng
|
2 – 3 bulan
|
Melubang
|
± 2 bulan
|
D. PERHITUNGAN KEBUTUHAN TRAKTOR
Kapasitas
traktor dengan beberapa implement
Jenis
Pekerjaan
|
Implementasi
(Inchi)
|
L P
(m)
|
K
(Km/Jam)
|
E
(%)
|
Kaps
(Ha)
|
JKT
(Ha)
|
Membabat
|
JD 307
|
1,8
|
4,0
|
70
|
0,50
|
2,00
|
Membajak I
|
JD SA 234, 4 Plow 28
|
1,0
|
5,0
|
70
|
0,35
|
2,86
|
Membajak II
|
JD SA 234, 4 Plow 28
|
1,0
|
5,0
|
80
|
0,40
|
2,50
|
Menggaru I
|
JD Integral disc harrow 9,5
|
2,8
|
5,0
|
80
|
1,12
|
2,89
|
Menggaru II
|
JD Integral disc harrow 9,5
|
2,8
|
5,0
|
80
|
1,12
|
0,8
|
Keterangan : LP = Lebar Potongan, K = Kecepatan, E = Efisiensi
Kaps
= Kapasitas, JKT = Jam Kerja Traktor
Sumber data : Lembaga Pendidikan
Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
Kebutuhan
traktor berdasarkan kapasitas tersebut diatas perlu dihitung sesuai dengan luas
areal yang akan dibuka dan jumlah waktu yang tersedia
E. PEDOMAN PELAKSANAAN
1, Hutan Primer
- Cara yang digunakan : Manual atau mekanis
- Kebutuhan alat dan tenaga untuk pembukaan hutan primer :
Uraian
|
Manual
|
Mekanis
|
||
Alat
|
HK (HK/ha)
|
Alat
|
HK / JKT
|
|
Babat/Imas
|
Parang panjang
|
20-25
|
Parang
|
20-25 HK
|
Menumbang
|
Gergaji rantai, +
kampak
|
30-60
|
Buldozer
|
10-14 JKT
|
Merencek
|
Parang + kampak,
gergaji
|
40-50
|
Gergaji rantai
|
40-50 HK
|
Merumpuk
|
-
|
10-15
|
Buldozer
|
7-9 JKT
|
Membersihkan jalur
|
Cangkul
|
20
|
Buldozer
|
8 JKT
|
Jumlah
|
120-160 HK
|
(60-75 HK) + (25-32 JKT)
|
HK : Hari Kerja
Sumber data :
Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
2. Hutan Sekunder
2. Hutan Sekunder
- Cara yang digunakan : Manual atau mekanis
- Kebutuhan alat dan tenaga untuk pembukaan hutan Sekunder :
Uraian
|
Manual
|
Mekanis
|
||
Alat
|
HK (HK/ha)
|
Alat
|
HK / JKT
|
|
Babat/Imas
|
Parang
|
15-20
|
Parang
|
15-20 HK
|
Menumbang
|
Gergaji rantai
|
25-35
|
Buldozer
|
8-12 JKT
|
Merencek
|
Parang + gergaji
|
20-30
|
Gergaji rantai
|
20-30
|
Merumpuk
|
-
|
10-12
|
Buldozer
|
4-6 JKT
|
Bersihkan Areal
|
Cangkul
|
15-20
|
Buldozer
|
6 JKT
|
Jumlah
|
85 - 117 HK
|
(35-55 HK) + (18-24 JKT)
|
JKT : Jam Kerja Traktor
HK : Hari Kerja
HK : Hari Kerja
Sumber data : Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
3. Semak Belukar
- Cara yang digunakan : Manual atau mekanis
- Kebutuhan alat dan tenaga untuk pembukaan semak belukar :
Uraian
|
Manual
|
Mekanis
|
||
Alat
|
HK (HK/ha)
|
Alat
|
HK / JKT
|
|
Babat/Imas
|
Parang
|
20-25
|
Parang
|
15-20 HK
|
Merencek
|
Parang + gergaji
|
15-20
|
Parang
|
15-20 HK
|
Merumpuk
|
-
|
10-15
|
-
|
-
|
Bersihkan Areal/Jalur
|
Cangkul
|
20
|
Buldozer
|
4-6 JKT
|
Jumlah
|
65-80 HK
|
(30-40 HK) + (4-6 JKT)
|
JKT : Jam Kerja Traktor
HK : Hari Kerja
HK : Hari Kerja
Sumber data : Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
Catatan Lainnya :
Catatan Lainnya :
Ketentuan
pemerintah UU no 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sesuai pasal 108
berbunyi : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
No comments:
Post a Comment